Di Sidang MK, Menko Muhadjir Jelaskan Perannya dalam Pembagian Bansos
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan peran Kementerian yang dipimpinnya dalam pembagian bantuan sosial atau bansos. Hal itu, dipaparkan Muhadjir yang dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam perpres nomor 35/2020," kata Muhadjir dalam paparannya.
Dalam perpres tersebut, Kemenko PMK bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengembangan manusia dan kebudayaan.
Ia menyebut bantuan sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK sesuai dengan Permenko nomor 4 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK.
"Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden," katanya.