Bantuan Beras Pindah Ke Bapanas, Ini Penjelasan Sri Mulyani dan Risma

 Zahwa Madjid
5 April 2024, 21:05
bantuan beras, sri mulyani, tri rismaharini, risma, mk,
Fauza Syahputra|Katadata
Empat menteri hadir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4).
Button AI Summarize

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan mengapa bantuan beras kini menjadi wewenang Badan Pangan Nasional (Bapanas). Padahal, menurutnya sebelum Tri Rismaharini menjabat Menteri Sosial, bantuan beras berada di Kementerian Sosial.

“Bu mensos mohon maaf saya lagi. Sebelum ibu jadi mensos, apakah sudah ada program bantuan pangan beras?,” ujar Arief kepada Risma dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4).

Lalu Risma menjawab dan menjelaskan alasan kini sudah tak lagi menjadi wewenang Kemensos. Menurutnya, pada saat itu, wewenang ada di Kemensos. Tapi karena saat itu ada temuan BPK yang tidak ia jelaskan lebih lanjut pada tahun 2020.

“Yang tahun 2020 ada temuan BPK ada dispute harga karena kita menggunakan harga Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Tapi kemudian saya tidak tahu di lapangannya. Tapi saya terima temuan. Akhirnya saya sampaikan kenapa BPK nanyakan. Kenapa pilih harga CPP bukan Harga Eceran Tertinggi (HET)” ujar Risma.

Penjelasan Sri Mulyani

Karena Risma tidak memberikan keterangan lebih lanjut, Arief menanyakan hal yang sama kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan alasan bantuan beras kini di bawah wewenang badan pangan nasional. Sebelum bantuan berbentuk beras ditangani Bapanas, terdapat beberapa keluhan terkait kualitasnya yang sudah tidak bagus.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...