Kubu Anies - Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan di Kesimpulan PHPU
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan kesimpulan terkait dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Anggota tim hukum AMIN Heru Widodo mengatakan dalam kesimpulan tersebut terdapat pula 35 bukti tambahan.
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Heru mengatakan bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran dalam kontestasi Pilpres 2024. Pelanggaran itu melingkupi persyaratan calon, kemudian penyalahgunaan bansos, lalu netralitas pejabat kepala daerah, juga mengenai IT.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," katanya.
Heru menyebut Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih. Ia mengatakan, berdasarkan SK KPU 360, saat ini pasangan calon nomor urut 02 itu baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Sehingga, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan oleh mahkamah. "Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin InsyaAllah tanggal 22," kata dia.