BPK Periksa SYL Soal Dugaan Auditor Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK bakal memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL hari ini. SYL bakal menjadi saksi kasus dugaan pelanggaran etik auditor BPK yang meminta Rp 12 miliar untuk memberi predikat audit Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP pada Kementan.
Pemeriksaan ini akan berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK. Adapun pemeriksaan dilakukan BPK atas penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).
Ali juga menyebut sudah ada dua petinggi Kementan yang diperiksa pada Kamis (16/5). Mereka adalah Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Dua orang ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi.
Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan tujuan pemeriksaan BPK pada SYL Hari ini. Baik itu terkait pihak BPK yang minta Rp 12 miliar untuk mengubah laporan keuangan agar mendapat predikat WTP. "Tanya Humas BPK saja," katanya.
Sebelumnya, ada dua nama anggota BPK yang disebut meminta duit pada Kementan yakni Auditor BPK, Victor dan atasannya selaku Anggota IV BPK, Haerul Saleh. Dua nama ini disebut Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam persidangan SYL.
Hermanto bersaksi bahwa dirinya tahu ada permintaan uang Rp 12 mliiar dan dipenuhi pihak Kementan. Ia juga mengaku mendengar Kementan hanya memberikan Rp5 miliar.
BPK juga sudah buka suara terkait dugaan gratifikasi pihaknya. Dalam keterangan resmi di laman BPK, mereka menyebut bakal memberi sanksi bagi anggota tersebut.
"BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar," kata keterangan resmi yang dikutip dari bpk.go.id, Jumat (17/5).
BPK mengatakan auditor harus melaksanakan melaksanakan tugas sesuai standar berlaku. Bila ditemukan ada auditor yang menyelewengkan jabatannya, dia bakal diproses etik.
"Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," katanya.