DPR Gulirkan Revisi Undang-Undang Polri, Atur Penambahan Usia Pensiun
Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana revisi itu agar menyamakan batasan dengan aparat penegak hukum lainnya, dalam hal ini kejaksaan.
Menurut Dasco dengan adanya revisi nantinya akan ada perubahan berkaitan dengan penambahan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun. Adapun anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun pada usia 65 tahun.
"DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," kata Dasco Kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
Dasco mengatakan masukan untuk perubahan usia pensiun anggota kepolisian dan TNI ini muncul karena adanya keinginan untuk disamakan dengan masa pensiun dan berakhirnya jabatan fungsional. "Kami melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena Pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini kami kemudian melakukan juga revisi," kata dia.
Selain perubahan usia pensiun, dalam revisi UU tersebut juga mengatur mengenai perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.