PP Baru Tembakau Segera Terbit, Usia Kurang 22 Tahun Dilarang Merokok
Kementerian Kesehatan segera mengesahkan rancangan Peraturan Pemerintah soal produk tembakau. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Eva Susanti, menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan draf beleid ini, melakukan uji publik, dan pleno dengan kementerian serta lembaga terkait.
“Di antaranya usulan pengesahan terkait larangan konsumsi produk tembakau ataupun rokok elektronik pada anak atau remaja usia 10–21 tahun dan wanita hamil,” ujar Eva dilansir dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Kamis (30/5).
Hal ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam beleid ini, konsumsi rokok dibatasi dari umur 18 tahun.
Adapun rancangan Peraturan Pemerintah baru ini adalah tindak lanjut dari pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif yakni tembakau. Nantinya, Peraturan Pemerintah ini akan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.
Beleid ini juga melarang iklan rokok berbasis teknologi, di media sosial, dan penjualan secara batangan. Pelarangan ini berlaku untuk anak dan remaja berusia 10–21 tahun serta ibu hamil.
Selain memperketat aturan konsumsi rokok, Eva mengatakan pihaknya menyediakan layanan upaya berhenti merokok. Masyarakat yang ingin berhenti merokok atau mengalami gejala putus nikotin bisa berobat ke Puskesmas atau konsultasi telepon bebas pulsa. Quickline INA sebagai tujuan konsultasi ini ada di nomor 0800 177 6565.
Upaya ini sudah berhasil melewati target Kemenkes. Hingga April 2024, Kemenkes mencatat ada 288 kabupaten/kota atau yang telah memiliki layanan tersebut atau setara 57,1%. Kemudian, 40% Puskesmas telah melaksanakan upaya berhenti merokok atau sekitar 4000 puskesmas.
“Target tahun ini, 275 kabupaten/kota. Jadi sudah melebihi target,” ujar Eva.
Di sisi lain Eva mengatakan Kemenkes masih menyoroti tingginya perokok muda dan fenomena peralihan rokok batangan ke rokok elektronik. Perokok Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dengan jumlah 77 juta orang.
Dalam Survei Kesehatan Indonesia pada 2023 lalu, ada penurunan jumlah perokok menjadi 7,4%. “Meski mengalami penurunan, sebenarnya ini masih jauh dari target RPJMN di angka 5,4%," kata Eva.
Melansir laporan Global Youth Tobacco Survey, ada peningkatan konsumsi rokok elektrik hingga 10 kali lipat. Persentasenya naik dari 0,35% pada 2018 menjadi 3,5% pada 2023.
Hasil serupa juga terlihat di Survei Kesehatan Indonesia 2023. Ada kenaikan pengguna vape dari 0,06% menjadi 0,13%. Kenaikan menurut Eva banyak terjadi pada kelompok anak dan remaja usia 15 sampai 19 tahun.