Jokowi Enggan Tanggapi Putusan Soal Usia Calon Kepala Daerah: Tanya MA

Amelia Yesidora
30 Mei 2024, 19:43
jokowi, usia kepala daerah, mahkamah agung
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Presiden Joko Widodo (kanan) menyapa masyarakat saat mengunjungi Pasar Lawang Agung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menanggapi putusan Mahkamah Agung terbaru yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Kepala negara meminta media bertanya langsung pada MA dan penggugat.

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo ini mengaku bahwa ia belum membaca putusan tersebut. “Ini baru diberitahu,” katanya.

Adapun hari ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi minimal 30 tahun saat pelantikan.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan tersebut.

Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono. MA menganggap ada kerugian bila penghitungan batas usia calon kepala daerah dibatasi saat pendaftaran.

Kerugian yang dimaksud adalah bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru mencapai usia 30 tahun ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap memberi karpet merah bagi putra Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Bila mengacu pada aturan lama, dia tak akan memenuhi syarat pendaftaran pilgub dengan ketentuan berusia 30 tahun saat pendaftaran atau pada Agustus 2024.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik langkah menyiasati aturan untuk memmuluskan tokoh tertentu. "Enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata agar bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, (30/5).

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi yang melenggangkan jalan buat Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden dinilai memberikan dampak berat. "Cukup sekali yang kemarin, itu mahal betul biaya psychological social-nya," kata dia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan belum mengetahui putusan MA yang membuka peluang Kaesang maju di pemilihan gubernur. "Saya belum baca, belum dengar. Serius," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...