Top News:MA Ubah Syarat Usia Calon Pilkada, Danny Praditya Dicekal KPK

Aryo Widhy Wicaksono
31 Mei 2024, 05:30
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
Button AI Summarize

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, dari minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi saat pelantikan.

Keputusan ini mengabulan gugatan permohonan uji materiil dari Partai Garuda. Penggugat menilai syarat batas usia calon yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Putusan MA ini mendapatkan kritik, karena dinilai membuka jalan buat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pemilihan gubernur atau Pilkada 2024 mendatang.

Keputusan MA ini menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga bagaimana KPK mencegah Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk bepergian keluar negeri, serta PLN yang mengebut pembangunan PLTS Terapung.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. MA Perintahkan KPU Ubah Syarat Pendaftaran Usia Cagub - Wagub 30 Tahun

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran menjadi saat pelantikan.

Ketentuan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan tersebut.

2. Putusan MA Jadi Karpet Merah Kaesang Maju Pilgub Tuai Kritik

Putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan syarat minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur menuai kritik. Putusan MA ini dinilai menjadi karpet merah buat anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam pemilihan gubernur atau Pilgub 2024.

MA mengubah ketentuan syarat minimal usia 30 tahun pada pemilihan gubernur yang terhitung sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini.

Bila mengacu pada aturan lama, dia tak akan memenuhi syarat pendaftaran pilgub dengan ketentuan berusia 30 tahun saat pendaftaran atau pada Agustus 2024.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengkritik langkah menyiasati aturan untuk mempermulus tokoh tertentu.

"Enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata agar bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, (30/5).

3. Profil Danny Praditya, Dicekal KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi di PGN

Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Danny Praditya untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) periode 2018-2020. Danny menjabat sebagai direktur komersial periode 2016-2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara dugaan korupsi di PGN ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selamat 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

4. Tower Bersama Siap Jajaki Kerja Sama dengan Starlink

Emiten menara telekomunikasi Grup Saratoga, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) menjajaki peluang kerja sama dengan perusahaan internet milik Elon Musk, Starlink.

Pernyataan ini disapaikan Presiden Direktur TBIG Herman Setya Budi ketika menjelaskan dampak produk internet milik Space X tersebut yang mulai beroperasi di Indonesia kepada perusahaan.

Herman mengatakan cara kinerja TOWR dengan Starlink sangat berbeda. Tower Bersama Infrastructure dengan fiber optiknya berfungsi sebagai media transmisi untuk sinyal cahaya dari satu lokasi ke lokasi lain.

Penggunaan kabel fiber optik sebagai media transmisi dari node ke internet. Salah satu manfaat kabel ini adalah kecepatan akses dalam transmisi data.

Adapun pengertian fiber optic yaitu suatu materi atau filamen yang terbuat dari bahan serat kaca. Ukuran kabel ini sangat kecil kurang lebih 120 micrometer atau lebih kecil dari satu helai rambut manusia.

Sementara cara kerja Starlink memancarkan jaringan broadband ke bumi lewat satelit. Kemudian jaringan akan ditangkap oleh Starlink Base di area rumah pengguna. Perangkat WiFi Router berfungsi untuk menyalurkan kembali jaringan tersebut ke gawai pengguna.

5. PLN Kebut 3 Proyek PLTS Terapung Raksasa, Beroperasi Mulai 2025

PT PLN (Persero) tengah menggarap tiga proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di tiga lokasi. PLTS terapung dengan kapasitas besar tersebut diharapkan bisa beroperasi pada 2025 hingga 2026.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan sebelumnya PLN telah meresmikan PLTS terapung Cirata dengan kapasitas 192 MW di Jawa Barat.

Pembangkit listrik ini merupakan adalah PLTS terapung yang terbesar di Asia Tenggara dan nomor 3 terbesar di dunia.

"Sebagai kelanjutan pemenuhan komitmen PLN dalam meningkatkan bauran EBT di Indonesia, kedepannya akan semakin banyak proyek EBT PLN yang beroperasi," kata Darmawan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Kamis (30/5).

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...