Istana Terima Draf RUU TNI dan RUU Polri dari DPR

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juni 2024, 16:07
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Button AI Summarize

Istana Kepresidenan telah menerima Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Dini Purwono mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima draf RUU TNI dan Polri pada Jumat pekan lalu. “Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses selanjutnya,” kata Dini lewat pesan singkat kepada wartawan pada Kamis (13/5).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Tentara Nasional Indonesia dan RUU Polri menjadi RUU Inisiatif DPR. Draf Perubahan RUU TNI dan RUU Polri memasukkan merombak batas usia pensiun.

Revisi UU Polri nantinya akan mengubah ketentuan batas usia pensiun dari yang semula 58 menjadi 60 tahun. Adapun anggota polisi dengan keahlian khusus akan pensiun pada usia 65 tahun.

Sedangkan, Pasal 53 RUU TNI menuliskan prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 65 tahun. Spesifik untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ketentuan masa aktif prajurit dalam beleid RUU TNI tersebut lebih lama daripada regulasi hukum yang berlaku saat ini. Pasal 53 UU TNI kondisi sekarang mengatur masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Instrumen hukum yang berlaku saat ini juga tak mengatur masa dinas keprajuritan fungsional dan perwira tinggi bintang 4.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan penambahan masa usia aktif prajurit TNI dan aparat Polri tersebut harus mengantongi izin presiden dalam bentuk surat presiden alias Surpres. "Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari. Bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua," ujar Supratman di Gedung Nusantara 1 DPR Senayan Jakarta pada Rabu (29/5).

Draf Perubahan UU TNI juga memasukkan klausul prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kantor kementerian atau lembaga lain sesuai dengan kebijakan presiden. Ketentuan teranyar ini tidak diatur dalam UU TNI saat ini.

Pada regulasi Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara serta.

Selain itu, ketetapan eksisting juga mengatur prajurit TNI aktif dapat menempati posisi pada kantor Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...