KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Perkara Korupsi LNG Pertamina

Ira Guslina Sufa
2 Juli 2024, 18:36
KPK
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero). Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun penjara oleh pengadilan. 

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/7) 

Tessa mengatakan saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut. Dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ujar Tessa. 

Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK. Dia juga memastikan penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6) mengatakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa. Maryono menyebutkan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah daripada tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara. Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan banding karena tuntutan uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...