Jokowi Sahkan Aturan Cuti Melahirkan jadi 6 Bulan, Ini Poin-poinnya
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Pertama Kehidupan. Dengan aturan ini, maka seorang ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan.
Aturan ini telah disahkan oleh Jokowi pada Selasa (2/7). Berikut sejumlah poin-poin aturan ini:
Cuti Melahirkan Enam Bulan
Dalam Pasal 4 ayat (3) aturan ini, seorang ibu bisa mengajukan cuti melahirkan paling lama enam bulan. Ketentuan ini terdiri dari cuti paling singkat tiga bulan ditambah tiga bulan jika ada kondisi khusus.
Namun, tambahan tiga bulan ini hanya diberikan dengan surat dari dokter. Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah:
a. Ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.
Cuti 1,5 Bulan jika Keguguran
Ibu yang mengalami keguguran juga mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan. Syaratnya adalah surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan juka mengalami keguguran
Besaran Upah saat Ibu Melahirkan
UU ini juga mengatur pengupahan terhadap ibu melahirkan, bahkan hingga enam bulan. Dalam Pasal 5, ibu melahirkan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk cuti tiga dan empat bulan pertama.
Namun, jika cuti berlanjut hingga bulan keempat dan kelima, maka upah yang diperoleh akan berkurang menjadi 75%.
Cuti Suami
Pasal 6 UU ini juga mengatur ketentuan cuti suami untuk mendampingi istrinya melahirkan. Suami bisa mendapatkan libur selama total lima hari. Rinciannya, dua hari cuti diberikan pada masa persalinan ditambah tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan.
Jika istri mengalami keguguran, maka suami boleh mendapatkan cuti selama dua hari.