DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Pemerintah Ikuti Putusan MK

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Agustus 2024, 19:27
pilkada, dpr, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menjamin akan mengikuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika revisi Undang-Undang Pilkada tidak disahkan oleh DPR sampai dengan 27 Agustus mendatang.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah akan menerima dan menjalankan segala ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika sampai 27 Agustus ini tidak ada pengesahan, artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir, yaitu putusan MK," kata Hasan kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (22/8).

Menurut Hasan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mematuhi dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan secara konstitusional. Hasan mengatakan pemerintah akan terus mengikuti aturan yang ada selama belum ada aturan baru yang diterbitkan.

"Jadi selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku." ujar Hasan.

Adapun DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Rapat pengambilan keputusan yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8) itu batal setelah sidang tidak memenuhi kuorum. Hanya 89 dari 575 anggota DPR yang hadir pada paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan batalnya pengesahan membuat DPR berdampak pada tahapan pilkada yang kini tengah berlangsung. Ia menyebut pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 menggunakan Putusan Nomor 60 dan 70 yang baru disahkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Ahmad Baidowi menjelaskan dengan batalnya pengesahan revisi maka penyelenggara pemilu memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan proses.

Ia menyebut ketentuan mengenai pilkada yang berlaku saat ini sepenuhnya merujuk pada putusan MK. “KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut,” ujar Baidowi.

KPU telah menetapkan masa pendaftaran calon kepala daerah untuk provinsi, kabupaten dan kota dimulai pada 27 Agustus 2024. Kesempatan bagi partai politik dan gabungan partai politik mengusung calon berakhir pada 29 Agustus 2024. Adapun pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...