Tom Lembong Hanya Tersenyum Usai Diperiksa Kejagung 10 Jam
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hanya melemparkan senyum usai diperiksa selama 10 jam sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Dalam pemeriksaan Jumat (1/11), Tom tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sekira pukul 09.58 WIB. Sepuluh jam setelahnya, sekira pukul 20.27 WIB, mantan Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media.
Di sisi lain, Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Ari Yusuf Amir berencana mengajukan praperadilan mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut Ari, upaya praperadilan akan ditempuh bila ditemukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan Tom.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar.
Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.