Pilkada Dua Putaran Hanya Bisa Terjadi di Jakarta, Ini Aturannya

Ade Rosman
26 November 2024, 15:13
pilkada, jakarta, putaran kedua
Fauza Syahputra|Katadata
Suasana debat ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 di Golden Ballroom The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50% suara. Hal ini berbeda dengan aturan daerah lain yang tak mensyaratkan 50%vsuara pemilih.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua.

"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Meski ke depannya Jakarta tak berstatus ibu kota,  namun berdasarkan UU DKJ, keistimewaan Jakarta akan tetap berlaku. Dalam UU baru, pasangan calon wajib mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Beda dengan Provinsi Lain

Aturan berbeda ditetapkan untuk provinsi lainnya. Merujuk pada Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tak perlu mendapatkan 50% lebih suara untuk ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam aturan ini, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati dikatakan menang apabila mendapat suara terbanyak. Senada dengan Wali Kota-Wakil Wali Kota, begitu pula dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...