Yusril Sebut Pemerintah akan Kebut Revisi UU Tipikor: Warisan Kolonial

Ameidyo Daud Nasution
10 Desember 2024, 16:20
uu tipikor, yusril, korupsi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan disaksikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (tengah) dan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya (kanan) sebelum acara peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana mengubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perubahan perlu dilakukan karena aturan tersebut mengikuti warisan Hindia Belanda.

Yusril mengatakan hukum warisan Hindia Belanda lebih menekankan pembalasan. Menurutnya, aturan saat ini perlu mengedepankan restorative justice dan rehabilitiatif.

"Spirit penegakan hukum dalam KUHP sudah jauh berbeda dengan spirit yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Yusril di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Perubahan tersebut juga akan menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

Yusril mengatakan amanat dalam UNCAC menekankan kepada pemulihan aset (asset recovery). Hal ini menurutnya berbeda dengan penekanan dalam UU Tipikor.

"Beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya," kata Yusril.

Yusril belum menjelaskan lebih lanjut kapan perubahan akan dilakukan. Namun, ia menjanjikan revisi UU Tipikor akan dikerjakan secepat-cepatnya.

"Mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," katanya.

Desakan untuk merevisi UU Tipikor muncul beberapa waktu belakangan ini. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar Pasal 2 dan 3 UU tersebut diubah karena dinilai sarat kontroversi.

Romli menjelaskan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki cakupan sangat luas. Ia mengkhawatirkan, setiap kerugian negara akan dipandang sebagai unsur tindak pidana korupsi.

"Jangan-jangan, hanya kerugian negara semua dihantam habis," kata Romli pada acara seminar bertajuk 'Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi'," yang digelar Lembaga Kajian Hukum UI Bersama Katadata Insight Center (KIC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11).

Sedangkan Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 Amien Sunaryadi berpandangan, perlu fokus pada suap dan gratifikasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.

Amien mengatakan perlunya mencabut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kedua pasal ini mengatur unsur kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi. Dua pasal ini yang menjadi sorotan oleh Amien.

"Bagaimana caranya supaya Indonesia tidak mengulangi kegagalan pemberantasan korupsi di Orde Baru? Menurut saya Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dicabut," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...