Respons Usul Yusril, Menteri Hukum Kaji Kans Revisi UU Tipikor
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana merevisi undang-undang tindak pidana korupsi atau Tipikor. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tengah memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) untuk melakukan kajian usulan revisi aturan tersebut.
“Revisi itu masih kajian. Nanti akan ada rekomendasi dari Ditjen PP terkait dengan itu," kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12).
Supratman akan menunggu hasil kajian dari Ditjen PP terkait perlu tidaknya revisi UU Tipikor. “Nanti saya lihat hasil kajiannya, setelah itu baru kemudian saya bisa beri keterangan,” ujar Supratman.
Wacana revisi UU Tipikor awalnya disampaikan Yusril Ihza Mahendra salah satunya karena aturan tersebut masih mengikuti warisan kolonial Belanda. Apalagi saat ini banyak tekanan untuk mengubah UU Tipikor lantaran ketentuan kerugian negara sarat kontroversi.
Yusril juga mengatakan perubahan perlu dilakukan karena aturan tersebut mengikuti warisan Hindia Belanda. Menurutnya, aturan saat ini perlu mengedepankan restorative justice dan rehabilitatif.
"Spirit penegakan hukum dalam KUHP sudah jauh berbeda dengan spirit yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda," kata Yusril di KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
Desakan untuk merevisi UU Tipikor muncul beberapa waktu belakangan ini. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar Pasal 2 dan 3 UU tersebut diubah karena dinilai sarat kontroversi.
Romli menjelaskan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki cakupan sangat luas. Ia mengkhawatirkan, setiap kerugian negara akan dipandang sebagai unsur tindak pidana korupsi.
"Jangan-jangan, hanya kerugian negara semua dihantam habis," kata Romli pada acara seminar bertajuk 'Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi'," yang digelar Lembaga Kajian Hukum UI Bersama Katadata Insight Center (KIC), di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor menyasar setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.