Beda dengan Menkum, Kejaksaan Sebut Denda Damai Tak Berlaku untuk Koruptor

Ameidyo Daud Nasution
27 Desember 2024, 11:40
denda damai, kejaksaan, korupsi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan denda damai tak bisa digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini berbeda dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan koruptor bisa mendapatkan pengampunan lewat denda damai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penerapan denda damai diatur Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pasal tersebut menyebutkan denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian dan termasuk tindak pidana ekonomi seperti kepabeanan dan cukai. Namun, untuk penyelesaian korupsi, harus mengacu UU Tipikor.

"Tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli pada Jumat (27/12) dikutip dari Antara.

Harli mengatakan penghentian perkara di luar pengadilan lewat denda damai hanya untuk perkara yang mendapat persetujuan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, selain pengampunan yang diberikan oleh Presiden, pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat memperoleh pengampunan melalui mekanisme denda damai.

Ia menjelaskan, kewenangan untuk menerapkan denda damai kini ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya langkah tersebut bisa dilakukan berkat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang membuka kemungkinan untuk hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dikutip Antara Kamis (26/12).

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...