GIMNI Usulkan Skema Pajak Baru Agar Harga Minyak Goreng Bisa Lebih Murah

Andi M. Arief
24 Februari 2025, 16:42
Minyak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif.

Ringkasan

  • Aparat kepolisian membubarkan massa aksi penolakan perubahan UU TNI dan revisi UU Polri di depan Gedung DPR RI. Penggunaan water cannon dan kendaraan taktis Raisa dikerahkan untuk membubarkan massa.
  • Sebanyak 1.824 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI dikerahkan untuk mengamankan demonstrasi. Massa aksi yang mengenakan pakaian hitam dan alat pelindung diri mulai berdatangan pada sore hari.
  • Aksi serupa pernah digelar sebelumnya, menyoroti kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI. DPR telah mengesahkan RUU perubahan UU TNI dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Menhan, Panglima TNI, dan pejabat lainnya.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyarankan pemerintah mengubah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi Pajak Penjualan untuk produk minyak goreng. Langkah ini dinilai dapat memangkas rantai pasok sehingga harga minyak goreng di tingkat konsumen menjadi lebih murah.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menjelaskan bahwa sebagian negara produsen minyak goreng menggunakan pajak penjualan dibandingkan PPN. Salah satu contohnya adalah Malaysia, yang tidak mengenakan pajak penjualan pada minyak goreng sawit, tetapi menerapkan pajak sebesar 5% untuk minyak goreng jagung.

Menurut Sahat, pajak penjualan akan secara alami memotong rantai pasok minyak goreng. Dengan sistem ini, harga minyak goreng akan mencerminkan panjangnya rantai distribusi karena pajak diberlakukan di setiap tahap penjualan.

"Jika harga minyak goreng suatu perusahaan menjadi mahal dalam sistem pajak penjualan, itu adalah akibat dari rantai pasok yang terlalu panjang," kata Sahat kepada Katadata.co.id, Senin (24/2).

Saham menilai sistem pajak penjualan lebih sesuai untuk industri minyak goreng dalam negeri karena pajak ini dikenakan di setiap rantai pasok industri secara otomatis.

Dia juga menyoroti tantangan pengawasan kepatuhan PPN di Indonesia mengingat luasnya wilayah negara ini. Selain itu, ia menilai sistem administrasi perpajakan Indonesia belum sebaik negara yang menjadi acuan PPN, seperti Belanda.

Peran BUMN dalam Distribusi Minyakita

Sahat mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan dalam distribusi Minyakita. Menurutnya, intervensi ini penting karena pihak swasta cenderung mengutamakan margin keuntungan dalam penyaluran Minyakita.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya mengumumkan bahwa Perum Bulog dan ID FOOD akan mendapatkan tambahan pasokan minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita mulai Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan harga minyak goreng menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.

"Februari ini ID FOOD mendapat tambahan pasokan, yang akan segera dikirim ke berbagai daerah. Kami akan terus mengawal distribusinya agar harga turun dan kembali normal," ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2).

Budi menjelaskan bahwa tambahan pasokan Minyakita akan diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan harga minyak goreng yang masih tinggi, terutama yang melebihi Rp17.000 per liter.

Bulog dan ID FOOD dinilai memiliki keunggulan dalam menjangkau wilayah-wilayah yang sulit didistribusikan oleh distributor minyak goreng biasa.

Peringatan untuk Distributor Minyakita

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Mendag Budi Santoso memperingatkan distributor Minyakita agar tidak melakukan praktik curang dalam distribusi, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran.

"Kita harus benar-benar memperhatikan distribusi minyak goreng. Jangan sampai ada yang bermain-main, apalagi menjelang ramadan dan lebaran," ujar Zulhas saat meninjau harga komoditas pangan dan LPG 3 kg di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (6/2).

Peringatan ini diberikan setelah ditemukan adanya oknum atau mafia yang menahan distribusi Minyakita, menyebabkan harga minyak goreng melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut. "Jika ada yang menahan penjualan Minyakita, maka Satgas Pangan akan bertindak. Ada Satgas kok," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...