MK Kabulkan Gugatan, Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

Ameidyo Daud Nasution
2 Januari 2025, 15:51
mk, presidential threshold, presiden
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) selaku Ketua Majelis Hakim Panel didampingi hakim anggota Arief Hidayat (kiri) dan Arsul Sani (kanan) memimpin sidang uji materiil UU KPK dengan agenda perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden. Ini berarti seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Ini berarti seluruh partai politik bisa mengajukan calon presiden dan tak terhalangi ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dari kursi parlemen.

"Menyatakan norma Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol. Syaratnya, memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Meski demikian, ada dua hakim yang memiliki opini berbeda soal putusan ini. Keduanya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

MK juga memberikan pedoman bagi pembentuk UU agar tak muncul pasangan capres dan cawapres terlalu banyak. Salah satunya adalah partai yang bergabung mengusulkan capres tak menyebabkan dominasi. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Sebagai informasi, MK membacakan putusan atas empat gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden. Empat perkara itu terdiri dari:

1. Gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

2. Gugatan yang diajukan Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad dengan nomor perkara 87/PUU-XXII/2024.

3. Gugatan yang diajukan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), dalam hal ini diwakilkan Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini dengan nomor perkara 101/PUU-XXII/2024.

4. Gugatan yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra dengan nomor perkara 129/PUU-XXI/2023.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...