MK Keluarkan Putusan Terbaru Soal TOEFL untuk Tes Kerja, Begini Ketentuannya
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru ihwal syarat nilai tes bahasa Inggris sebagai bahasa asing (TOEFL) pada tes masuk kerja. Dalam Putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno, Jumat (3/1), MK menyatakan pelaksanaan tes TOEFL baik oleh instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah suatu bentuk diskriminasi.
Dengan putusan tersebut majelis MK menolak permohonan yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. Sebut. Ditegaskan pula oleh MK bahwa penempatan tenaga kerja tidak terlepas dari batasan tertentu.
“Dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal, maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Hakim Guntur Hamzah membacakan putusan.
Guntur menjelaskan, di sektor swasta, penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara di sektor pemerintahan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Mahkamah menilai, tidak terdapat potensi bagi instansi pemerintah dan swasta untuk membuat aturan dan persyaratan yang sewenang-wenang dan bersifat diskriminatif dalam proses pengisian kebutuhan tenaga kerja sebagaimana dalil yang dimohonkan Hanter. “Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Lebih jauh, Mahkamah menilai, adanya syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan telah sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience). Tes TOEFL juga dinilai sebagai bentuk pengejawantahan konstitusi.
Guntur menjelaskan, Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Pasal tersebut juga menyatakan hak setiap orang untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Pada perkara ini, Hanter Oriko Siregar mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hanter mengaku tidak bisa mengikuti seleksi calon PNS tahun 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan syarat skor TOEFL sebesar 450, sementara dia hanya mendapatkan skor 370.
MK menyatakan dapat memahami kekhawatiran Hanter. Berkaitan dengan itu, menurut MK, pemerintah sejatinya telah memberikan program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, maupun pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik melalui program pelatihan maupun pemberian insentif.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan Hanter tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan yang bersangkutan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.