Beda Sikap 8 Parpol Parlemen Respons Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
Delapan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda sikap dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 itu menghapus presidential threshold 20% yang selama ini digunakan.
Dengan dihapusnya ambang batas presiden tersebut maka seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. "Menyatakan norma Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan yang dikutip Jumat (3/1).
Delapan partai politik di Senayan menyorot putusan itu dari aspek yang berbeda. Adapun delapan partai politik di Senayan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Berikut pandangan masing-masing partai politik menanggapi putusan terbaru MK
PDIP Akan Buat Rekayasa Konstitusional Koalisi
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya tunduk dan patuh sepenuhnya terkait putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Said mengatakan, PDIP akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional sebagaimana diperintahkan MK melalui mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan mengatur mekanisme kerjasama partai, dengan tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," kata Said, dalam keterangannya.
Said menyebut, perekayasaan konstitusional sebagaimana yang diperintahkan MK dalam pertimbangan putusannya dapat dilakukan dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peran publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritasnya, agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif.
"Pengujian syarat aspek aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga-lembaga negara, dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU," kata Said.
PDIP merupakan salah satu partai politik yang sebelumnya menjadi pendukung utama adanya presidential threshold 20%. Partai pengusung pemerintah pada periode 2014-2024 ini berharap penggunaan ambang batas 20% akan memperkuat sistem presidensial.
Golkar Terkejut dengan Putusan MK
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan MK tersebut. Pasalnya, putusan itu berbanding terbalik dengan putusan-putusan sebelumnya yang mana ditolak MK.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1).
Ia berpandangan, maksud dari diterapkannya presidential threshold untuk mendukung sistem presidensial berjalan dengan efektif. Lebih jauh, Ia mengatakan akan menunggu bagaimana mekanisme lanjutan terkait pencalonan presiden berdasarkan rancangan undang-undang pemilu yang kini dibahas di DPR.
PKB Presidiksi akan Banyak Polemik
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menilai putusan MK ini sebagai kado tahun baru yang akan menuai berbagai polemik dan kontroversi. Menurut Jazilul pasal yang diputus di MK merupakan open legal policy.
“Mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu," kata Jazilul kepada wartawan.
Ia mengatakan, PKB akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU usai putusan MK tersebut. Ia menilai putusan MK akan berpengaruh terhadap revisi UU Pemilu yang tengah bergulir.
Nasdem Beda Pendapat
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai putusan MK itu kurang memperhatikan konsekuensi kerumitan dalam praktik pemilihan nantinya. Ia berpandangan, presidential threshold sebagai suatu langkah seleksi mencari calon pemimpin yang kredibel.
"Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal, baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1).
Hermawi berpandangan, yang relevan adalah meninjau presentasi dari presidential threshold bukan menghapuskannya. Menurut Hermawi ambang batas presiden tetap diperlukan meskipun besarannya perlu dibicarakan lagi.
PKS Dorong Ambang Batas untuk Pilkada juga Dihapuskan
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menyambut baik putusan MK ini. Melalui cuitan di akun X pribadinya @hnurwahid, ia mendorong agar ambang batas untuk Pilkada juga dihapuskan.
"Setelah sebelumnya banyak pihak termasuk @PKSejahtera mengajukan JR ke MK terkait PT 20%, akhirnya #MKRI mengabulkan. Kami dukung. Dan agar konsisten dengan argumen MK, mestinya threshold terkait Pilkada juga dihapuskan, Pilpres & Pileg serentak juga dikoreksi karena tidak sesuai dengan konstitusi," kata dia.
PKS merupakan partai di Senayan yang sejak awal menolak adanya ambang batas presiden. Saat revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu disahkan, PKS termasuk salah satu partai politik yang menggelar aksi Walk Out. Saat itu PKS walk out bersama Gerindra, PAN, dan Demokrat.
Demokrat Hormati Putusan MK
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan partainya menghormati putusan MK. Demokrat merupakan salah satu partai yang menolak pemberlakuan presidential threshold 20% pada saat UU dibahas 2017 lalu.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu," kata Herzaky dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Partai Demokrat meyakini putusan MK telah melalui mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran. Demokrat berharap putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang.
“Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang menjadi komitmen kami, Demokrat, selama ini, terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi kita," kata dia.
PAN Nilai Putusan MK Sejalan dengan Amanat Reformasi
Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyambut positif putusan MK karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik.
"Dalam UUD NRI 1945 jelas dan sangat clear bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," kata Eddy dalam keterangannya.
Eddy mengatakan, sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas.
"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," kata dia.