Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Ferrika Lukmana Sari
27 Februari 2025, 10:31
Pertamina
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan dan siapapun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam (26/2).

Ketika media menanyakan kemungkinan pemeriksaan terhadap Ahok, Qohar menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. "Yang pasti, kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti," ujar Qohar.

Penahanan Dua Tersangka Baru

Kejagung telah menahan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Edward Corne ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.

Keduanya sebelumnya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut terdapat bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Status mereka pun diubah menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan ulang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Maya dan Edward dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, tetapi mereka mangkir. Akibatnya, Kejagung melakukan penjemputan paksa dan keduanya baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Qohar juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

“Akibat perbuatannya, tersangka MK dan EC bersama tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa perusahaan menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id pada Senin malam (24/2).

Daftar Sembilan Tersangka

Kesembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...