KPK Sita 9 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan kendaraan dari sejumlah penggeldahan terkait kasus dugaan suap di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker tahun 2020–2023.
Pada hari pertama penggeledahan pada Selasa (20/5), menurut dia, KPK telah menyita tiga unit mobil dari satu rumah pribadi di Jabodetabek.
“Hari kedua, Rabu 21 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua rumah, dan menyita tiga unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua,” katanya.
Adapun pada Kamis (22/5), penyidik KPK menggeledah tiga rumah, dan menyita dua unit mobil.
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.
Menurut dia, penyitaan bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.
KPK sebelumnya menemukan dugaan korupsi terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyatakan bahwa telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.