Komnas HAM-Komnas Perempuan Soroti Pasal PSN UU Ciptaker, Singgung Diskriminasi
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang lanjutan terhadap gugatan kepada pasal terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam persidangan, MK mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komisi Nasional Perempuan untuk dimintai pendapat.
Dalam persidangan, Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang model pembangunan dalam bentuk PSN.
Saurlin mengatakan, aturan soal PSN dianggap sangat eksklusif, menimbulkan diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran HAM yang terus berulang.
“MK diharapkan mengeluarkan amar putusan yang tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga preventif, dengan menginstruksikan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki regulasi agar sesuai dengan prinsip konstitusional, HAM, dan keberlanjutan lingkungan,” kata Saurlin di MK pada persidangan di MK, Jakarta, Selasa (7/10).
Dalam sidang tersebut, ia menyampaikan sejumlah poin temuan Komnas HAM, sebagai berikut:
1. Norma PSN dalam UU Cipta Kerja mengandung kekaburan norma yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum.
2. Pelaksanaan PSN telah menimbulkan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional: hak atas lingkungan sehat, hak atas rasa aman, dan hak milik.
3. Tata kelola PSN yang bersifat vertikal menghasilkan proyek tidak ramah HAM, dan cenderung meniadakan partisipasi publik yang bermakna.
4. Terdapat kesenjangan nyata antara tujuan normatif PSN dan realitas lapangan, yang sering menghasilkan konflik sosial dan kriminalisasi warga.
5. PSN telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius; dimana instrumen lingkungan yang ada tidak berjalan efektif.
6. Pelibatan aparat keamanan dalam melaksanakan PSN yang berlebihan mengancam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan ham secara utuh.
7. Hilangnya akses masyarakat adat atas tanah dan budaya akibat PSN mengancam identitas budaya dan keberlanjutan hak masyarakat adat.
"Pelibatan aparat keamanan dalam melaksanakan PSN yang berlebihan mengancam penghormatan, perlindungan, dan pembunuhan HAM secara utuh,” kata Saudli dalam sidang.
Data Komnas Perempuan
Sedangkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan status PSN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur menimbulkan dampak pada perempuan yang mengalami bentuk kekerasan berbasis gender (KBG).
“Di IKN pelecehan seksual hadir dalam bentuk verbal bernuansa seksual dari aparat jaga memperlihatkan bagaimana bahasa dijadikan instrumen untuk meruntuhkan rasa aman,” kata Maria di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang, Maria juga memaparkan hasil pantauan Komnas Perempuan terhadap 11 kasus PSN sepanjang 2020 hingga 2024, yang menujukkan sisi lain pembangunan PSN yang juga menjadi instrumen legal penghasil kekerasan berbasis gender.
“Dari jumlah tersebut teridentifikasi 11 kasus yang secara langsung terkait dengan PSN,” kata Maria.
1. Makassar New Port – Sulawesi Selatan
Sekitar 300 perempuan nelayan kehilangan sumber nafkah.
Terjadi peningkatan kasus KDRT akibat tekanan ekonomi.
2. Bendungan Bener – Desa Wadas, Jawa Tengah
334 petani perempuan kehilangan tanah garapan mereka.
3. Bendungan Mbay Naga Keo – Nusa Tenggara Timur
Terjadi intimidasi aparat.
Perempuan adat terluka, baik secara fisik maupun sosial.
4. PLTA Poso – Sulawesi Tengah
Sekitar 100 perempuan kehilangan akses terhadap air bersih.
5. PLTP Poco Leok – Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur
Perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam konflik proyek.
6. PT Vale Indonesia – Sorowako, Sulawesi Selatan
Puluhan perempuan kehilangan akses air bersih akibat aktivitas tambang.
7.Merauke Food Estate – Papua Selatan
Ratusan perempuan adat kehilangan hutan, sumber pangan, dan ruang hidup.
8. Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) – Depok, Jawa Barat
17 perempuan kehilangan lahan usaha.
9. Kawasan Mandalika – Nusa Tenggara Barat
Sekitar 70 perempuan kehilangan usaha karena penggusuran proyek pariwisata.
10. Rempang Eco-City – Batam, Kepulauan Riau
Perempuan mengalami luka fisik dan kehilangan lahan.
11. Ibu Kota Nusantara (IKN) – Kalimantan Timur
Perempuan adat mengalami pelecehan verbal dan kehilangan tanah.
Gugatan Pasal PSN
Gugatan bernomor 112/PUU-XXIII/2025 tersebut dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya pada Juli 2025.
Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan PSN telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Norma-norma yang dipersoalkan para pemohon perkara adalah Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 angka 2; Pasal 173 ayat (2) dan ayat (4); Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 31 angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 angka 3; Pasal 17A ayat (1), (2), (3) dalam Pasal 18 angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023.
Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Norma tersebut dianggap kabur karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
Para pemohon meminta MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Melalui permohonan ini, mereka berharap, hakim memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
