Koperasi dan UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dorong Ekonomi Merata

Try Surya Anditya
Oleh Try Surya Anditya - Tim Publikasi Katadata
24 Oktober 2025, 16:53
Aktivitas penambangan di daerah. Regulasi baru memberi prioritas izin tambang kepada koperasi dan pelaku UMKM.
Ist.
Aktivitas penambangan di daerah. Regulasi baru memberi prioritas izin tambang kepada koperasi dan pelaku UMKM.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 11 September 2025. Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin usaha pertambangan.

Langkah ini menandai upaya pemerintah mewujudkan pemerataan ekonomi nasional, khususnya di daerah yang selama ini dikuasai oleh perusahaan besar. Selain memperluas partisipasi masyarakat, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memastikan tata kelola sektor tambang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah menjadikan sektor tambang sebagai penggerak utama ekonomi rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan ini membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar, kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” ujar Bahlil di Jakarta.

Ia menambahkan, saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan teknis dari kebijakan tersebut.

“Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah memastikan pemberian izin tambang kepada koperasi dan UMKM tetap mengikuti standar teknis dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Kementerian ESDM menegaskan, setiap entitas wajib memenuhi persyaratan seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyediaan jaminan reklamasi (jamrek), serta penerapan standar lingkungan hidup yang ketat. Tujuannya agar sektor pertambangan tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekologis.

Selain membuka akses legal, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, pihaknya terus memperketat penindakan di lapangan.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.

Pada September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah itu, 44 perusahaan telah mengajukan pembukaan kembali izin, dan empat perusahaan telah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi kewajiban jamrek. Pemerintah memberi waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban tersebut sebelum izinnya dicabut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2025, yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini memastikan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kebijakan afirmatif ini diharapkan memperkuat ekonomi nasional melalui partisipasi langsung masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...