Ini Syarat Penerima Bebas Pajak Gaji 10 Juta, Pekerja Wajib Simak!

Destiara Anggita Putri
5 Januari 2026, 13:20
Syarat Penerima Bebas Pajak Gaji 10 Juta
Freepik
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memastikan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bebas potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Insentif PPh 21 ini berlaku selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

Lantas, apa saja syarat penerima bebas pajak gaji 10 juta? Berikut di bawah ini informasi lengkapnya.

Syarat Penerima Bebas Pajak Gaji 10 Juta 

Ketentuan insentif PPh 21 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Insentif ini berlaku selama satu tahun penuh dan hanya dapat dimanfaatkan oleh karyawan dan pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Syarat Penerima Bebas Pajak Gaji 10 Juta
Syarat Penerima Bebas Pajak Gaji 10 Juta (Freepik)

1. Berlaku Januari hingga Desember 2026

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026. Artinya, fasilitas ini berlaku selama 12 bulan penuh sepanjang tahun 2026. Namun, pemanfaatan insentif tetap bergantung pada kepatuhan pemberi kerja dalam pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Sektor Usaha yang Berhak Memberikan Insentif

Tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pemberi kerja harus bergerak di bidang usaha tertentu dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai. Bidang usaha yang berhak menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Kode klasifikasi lapangan usaha yang digunakan adalah kode utama yang tercatat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, baik pada 1 Januari 2026 maupun pada saat perusahaan baru terdaftar.

3. Kriteria Karyawan Tetap Bergaji Maksimal Rp 10 Juta

Karyawan tetap menjadi salah satu kelompok yang dapat menikmati fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Karyawan tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh lebih dari Rp 10.000.000 per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku:

  • Pada Masa Pajak Januari 2026 bagi karyawan yang sudah bekerja sebelum Januari 2026.
  • Pada Masa Pajak bulan pertama bekerja bagi karyawan yang baru mulai bekerja pada tahun 2026.
  • Karyawan juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

4. Penghasilan yang Diperhitungkan

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pemberian insentif adalah penghasilan yang bersifat tetap dan teratur. Jenis penghasilan ini mencakup:

  • Gaji dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
  • Imbalan sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk natura dan kenikmatan.

5. Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap

Selain karyawan tetap, pegawai tidak tetap juga dapat menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah dengan syarat tertentu. Pegawai tidak tetap harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem perpajakan dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya. Batas penghasilan yang diperkenankan adalah:

  • Upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan.
  • Upah bulanan tidak lebih dari Rp 10.000.000 bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara bulanan.

Penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam insentif ini.

Mekanisme Pemberian Insentif PPh 21

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas PPh 21 ini tidak berlaku bagi pekerja yang telah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.

Pelaksanaan insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak yang seharusnya dipotong kemudian dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara tunai sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih.

Ketentuan Tambahan dalam PMK 105 Tahun 2025

Aturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap insentif fiskal dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang 2026.

Informasi mengenai syarat penerima bebas pajak gaji 10 juta beserta informasi lainnya ini penting diketahui masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...