Sertifikasi Kebun Sawit Indonesia Masih Harus Digenjot
Pertama, memperhatikan hukum lokal yang ditetapkan tiap negara. “Di Indonesia, menanam kelapa sawit di lahan gambut adalah hal yang ilegal sehingga kami tidak akan memberikan sertifikat untuk hal tersebut,” tutur Webber.
(Baca juga: Jokowi Perintahkan Peremajaan 75% Perkebunan Sawit Rakyat)
Kedua, RSPO memperhatikan penelusuran jejak untuk produksi, distribusi, dan konsumsi kelapa sawit berkelanjutan. Alasannya, mereka menggandeng 7 pihak dalam rantai sawit, yaitu produsen, pengolah, pedagang, pengecer, bank, investor, dan lembaga swadaya masyarakat.
Ketiga, sistem komplain dibutuhkan sebagai bentuk peningkatan kompetensi. Tujuannya, supaya RSPO menjadi organisasi yang independen.
Webber menjelaskan tidak menargetkan peningkatan sertifikasi di Indonesia. Namun, dia mengaku jumlah anggotanya terus melonjak. Secara keseluruhan, RSPO telah memberikan sertifikat kepada 3,5 juta hektare lahan di seluruh dunia.
Cakupannya adalah 12,15 juta metrik ton yang menjadi 17% industri minyak kelapa sawit dunia. Anggota industri telah mencapai lebih dari 3 ribu anggota.