Sertifikasi Kebun Sawit Indonesia Masih Harus Digenjot

Michael Reily
29 November 2017, 17:14
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Pertama, memperhatikan hukum lokal yang ditetapkan tiap negara. “Di Indonesia, menanam kelapa sawit di lahan gambut adalah hal yang ilegal sehingga kami tidak akan memberikan sertifikat untuk hal tersebut,” tutur Webber.

(Baca juga:  Jokowi Perintahkan Peremajaan 75% Perkebunan Sawit Rakyat)

Kedua, RSPO memperhatikan penelusuran jejak untuk produksi, distribusi, dan konsumsi kelapa sawit berkelanjutan. Alasannya, mereka menggandeng 7 pihak dalam rantai sawit, yaitu produsen, pengolah, pedagang, pengecer, bank, investor, dan lembaga swadaya masyarakat.

Ketiga, sistem komplain dibutuhkan sebagai bentuk peningkatan kompetensi. Tujuannya, supaya RSPO menjadi organisasi yang independen.

Webber menjelaskan tidak menargetkan peningkatan sertifikasi di Indonesia. Namun, dia mengaku jumlah anggotanya terus melonjak. Secara keseluruhan, RSPO telah memberikan sertifikat kepada 3,5 juta hektare lahan di seluruh dunia.

Cakupannya adalah 12,15 juta metrik ton yang menjadi 17% industri minyak kelapa sawit dunia. Anggota industri telah mencapai lebih dari 3 ribu anggota.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...