Tilang Mulai Berlaku, Ini Lima Poin Aturan Skuter Listrik

Hari Widowati
25 November 2019, 14:45
Grabwheels, skuter listrik, aturan skuter listrik, tilang skuter listrik, berita terkini hari ini
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai menerapkan aturan penggunaan skuter listrik pada Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 250 ribu.

Namun, jika pada saat diberhentikan oleh petugas si pengguna skuter listrik melarikan diri, ia akan dikenai tilang.

4. Berlaku sistem tilang elektronik (e-tilang)

Sistem tilang yang digunakan kepada para pengguna skuter listrik adalah sistem tilang elektronik (e-tilang). Pengguna skuter listrik yang melanggar peraturan diminta menunjukkan identitas, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kemudian, pelanggar akan diminta membayar denda tilang melalui bank. Besaran denda tilang maksimal Rp 250 ribu atau ancaman pidana penjara selama satu bulan.

(Baca: Dishub Jakarta Target Aturan Skuter Listrik Rampung Akhir November)

5. Tak boleh digunakan untuk berboncengan

Grab sebagai penyedia jasa sewa skuter listrik pun membuat sejumlah perubahan pada layanannya. Kecepatan maksimum skuter listrik diturunkan dari 25 km per jam menjadi 15 km per jam.

Pengguna juga tidak boleh menggunakan skuter listrik GrabWheels untuk berboncengan. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan Grab bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penggunaan skuter listrik yang aman.

"Teknologi terbaru Grab memungkinkan skuter listrik mati secara otomatis apabila memasuki jembatan penyeberangan orang (JPO)," kata Tri Sukma. Pengendara harus menuntun skuter listriknya selama di JPO dan dapat menggunakannya lagi sesudah turun dari JPO.

Skuter listrik ini juga tidak boleh digunakan pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day). Jika aturan ini dilanggar, Grab akan mengenakan denda Rp 300 ribu dan akun pengguna akan ditangguhkan.

(Baca: Grab Perketat Aturan GrabWheels, Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar)

Reporter: Amelia Yesidora (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...