Anies Siapkan Pergub Skuter Listrik, Begini Aturannya di Negara Lain

Hari Widowati
14 November 2019, 09:15
Grabwheels, aturan skuter listrik, kecelakaan Grabwheels, Grabwheels di JPO, Anies Baswedan, e-scooter,
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengguna GrabWheels di daerah Sudirman, Jakarta (09/11/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan aturan mengenai skuter listrik.

Singapura

Di negara tetangga ini, sudah ada aturan bernama Active Mobility Act (AMA). Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa skuter listrik hanya boleh digunakan di dua tempat, yaitu cycling paths (jalur khusus pengendara sepeda dan skuter) dan footpaths (trotoar). Kecepatan maksimal skuter listrik di jalur sepeda adalah 25km per jam dan di trotoar 10km per jam.

Aturan ini berlaku sejak Mei 2018. Namun, sejak maraknya kecelakaan yang terjadi antara pejalan kaki dan pengguna skuter elektrik, sejak 5 November 2019 pengguna skuter elektrik di Singapura tidak lagi diperbolehkan menggunakan trotoar. Menteri Transportasi Singapura, Lam Pin Min, mengatakan sosialisasi mengenai aturan ini akan dilakukan hingga 31 Desember 2019. Setelah 1 Januari 2020, pemerintah akan mengenakan denda sebesar SIN$ 2.000 (Rp 20,6 juta) atau hukuman penjara selama tiga bulan bagi pelanggarnya.

(Baca: Gandeng Sinar Mas Land, Grab Luncurkan Skuter Listrik)

Otopet Listrik Grab Wheels
Otopet Listrik Grab Wheels (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Prancis

Skuter listrik menelan korban di Paris, Prancis. Banyak orang yang meninggal karena ditabrak saat menggunakan skuter listrik. Selain itu, banyak pengguna skuter yang tidak memarkirkan kendaraan mereka di tempat yang tepat. Bahkan di Sungai Seine banyak sampah skuter yang dibuang sembarangan oleh penggunanya.

Dikutip dari BBC, Pemerintah Kota Paris menetapkan denda sebesar € 135 (Rp 2,1 juta) bagi masyarakat yang mengggunakan skuter di trotar dan denda € 35 (Rp 540 ribu) bagi mereka yang memarkirkan skuter di depan pintu masuk atau menghalangi trotoar.

(Baca: Incar Pasar Pariwisata, Grab Tawarkan Delapan Layanan)

Inggris

Negara ini melarang penggunaan skuter listrik di trotoar dan jalan raya. Untuk itu, skuter listrik hanya bisa digunakan di lahan pribadi. Inggris telah membuat satu peraturan yang bernama Highway Act, yaitu apabila seseorang di Inggris kedapatan menggunakan skuter di ranah publik maka akan didenda sebesar £ 300 atau sebesar Rp 5,4 juta.

Penulis: Amelia Yesidora (Magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...