Kemenhub Pastikan Tak Ada Pelanggaran Tarif Batas Atas Pesawat

Image title
31 Mei 2019, 07:29
ilustrasi pesawat
123rf

Namun, ia menyatakan, tarif itu bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih harus ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif juga harus disesuaikan dengan layanan maskapai. Misalnya, maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100%. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90% dan Low-cost carrier (LCC) seperti Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85% dari tarif batas atas.

Untuk mengawasi penerapan tarif ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

(Baca: Tiket Mahal, Penerbangan Tambahan Bandara Bali Turun Tajam)

Sebelumnya, beredar viral di media online dan media sosial, harga tiket pesawat rute Bandung menuju Medan yang termahal mencapai Rp 21 juta dengan dua kali transit. Penerbangan itu merupakan hasil pencarian di Traveloka untuk perjalanan tanggal 31 Mei 2019. Hanya, saat ini opsi tersebut telah dihapuskan.

Sebagai perbandingan, opsi termurah tiket pesawat Jakarta-Medan pada tanggal yang sama ditawarkan oleh Lion Air seharga Rp 3,92 juta. Namun, untuk mendapatkannya, pemudik harus lebih dulu transit di Kuala Lumpur. Sedangkan untuk tiket Jakarta - Surabaya pada tanggal yang sama masih di kisaran Rp 1-2 juta untuk penerbangan langsung.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...