Kemenhub Sebar Survei untuk Pantau Uji Coba Tarif Ojek Online
(Baca: Dampak Tarif Ojek Online Naik, Pengguna Pilih Pemesanan Jarak Dekat)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi tidak menjelaskan secara rinci, alasan instansinya memperpanjang masa uji coba tarif ojek online Dia hanya menjelaskan, bahwa instansinya memantau kepatuhan aplikator selama masa uji coba penerapan tarif ojek online anyar ini.
“Hasil evaluasinya akan kami sampaikan usai uji coba berakhir,” ujar Budi kepada Katadata.co.id.
Kebijakan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Selain kepatuhan, Kemenhub memantau persepsi dan dampak kebijakan ini terhadap mitra pengemudi dan konsumen.
Kemenhub menetapkan tarif ojek online berdasarkan tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km). Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km.
Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
(Baca: Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei)