Pemerintah Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Batam kepada BP Batam
Sedangkan Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan tidak ada lagi masalah tumpang tindih kewenangan dalam pengusahaan pelabuhan di Batam. Dia juga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini akan segera dikeluarkan.
"Paling tidak akhir tahun ini akan ada aturannya," ujarnya.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan nantinya Kemenhub akan membentuk Syahbandar Batam yang mengurus regulasi dan keselamatan pelabuhan. Sedangkan BP Batam harus membuat Otoritas Pelabuhan Khusus Batam untuk mengurus fungsi operatornya.
"Lalu keduanya harus segera menyusun roadmap (peta jalan) untuk pelabuhan selanjutnya," ujar Rini. (Baca: Batam, Bintan dan Karimun Diusulkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus)
Dia juga menjelaskan penataan dilakukan seiring Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas yang harus menyediakan sarana pelabuhan laut. Hal ini ditambah pula adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa otoritas perdagangan dapat mengatur pelabuhan sendiri.
"Walaupun dalam UU 17 juga dijelaskan bahwa yang berhak menyelenggarakan adalah otoritas pelabuhan dan unit penyelenggara pelabuhan," ujarnya.