Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru

Pingit Aria
4 Juli 2017, 12:32
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Berlaku 1 Juli, Batasan Tarif Taksi Online Baru Diusulkan 4 Daerah)

Selain itu, perusahaan taksi konvensional Blue Bird dan Express sama-sama mengenakan tarif buka pintu sebesar Rp 6.500 dan waktu tunggu Rp 42 ribu per jam. Kedua jenis tarif ini tidak berlaku pada taksi online.

Selain itu, tarif minimal yang ditetapkan Blue Bird sebesar Rp 20 ribu dan Express Rp 15 ribu. Sementara tiga perusahaan taksi online Go-Car, GrabCar dan Uber X menetapkan tarif minimal Rp 10 ribu sekali jalan.

Uber, Grab dan GoJek  sama-sama telah menyatakan siap bekerjasama dengan pemerintah menyusul batasan tarif taksi online. "Jadi kami selalu berkoordinasi, jadi pembuatan keputusan dan kebijakan selalu dilibatkan," kata Arno Tse, Senior Vice President Operasional GoJek.

"Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia,"ujar Head of Communications Uber Indonesia, Dian Safitri.

(Baca juga: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...