Pemerintah Evaluasi Aturan Tarif Taksi Online Dalam 6 Bulan

Michael Reily
3 Juli 2017, 19:24
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Meski begitu, pemerintah masih perlu melihat lagi apakah aturan ini memang cocok diterapkan atau tidak. Makanya Menhub pun mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan secara tegas dalam enam bulan masa evaluasi aturan tersebut. "Pada waktunya, bisa diberikan tindakan yang tegas," kata Budi.

(Baca juga: Pacu Transaksi Nontunai, Go-Jek dan Grab Kembali Beradu Tarif)

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Pudji Hartanto ada beberapa upaya dari pemerintah untuk penegakan hukum. Salah satunya adalah pengawasan berjalannya regulasi baru di lapangan dan sanksi secara edukatif dan persuasif. "Monitor terhadap apa yang sudah kita lakukan," ujarnya.

Pudji mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak operator dan pengusaha taksi online supaya implementasi regulasi yang baru ini berjalan baik. Ia juga mengimbau kepada Pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan laporan secara berkala ke Kemenhub.

Pada pasal 7 Permenhub 26/2017 mengatur sanksi administratif angkutan sewa khusus yang melanggar ketentuan batasan tarif ini. Sanksinya meliputi 4 hal, yaitu peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor, dan pencabutan kartu pengawasan.

Menurut Pudji, penegakkan hukum final berupa pencabutan ijin usaha dan penyetopan aplikasi taksi online dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Kami tetap melakukan kerja sama dengan (Kementerian) Kominfo. Karena bagaimana pun penegakan hukum akhirnya harus Kominfo yang jelas untuk melakukan pemblokiran (aplikasinya)," jelas dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...