Daftar Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid XV

Ameidyo Daud Nasution
16 Juni 2017, 00:28
Pusat Logistik Berikat
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat acara peresmian Pusat Logistik Berikat di Cakung, Jakarta Utara, Kamis, (10/03).

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi XV dengan fokus untuk mempercepat pengembangan usaha dan perbaikan sistem logistik nasional.  Pemangkasan biaya logistik dianggap penting karena menyumbang sekitar 40 persen dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72 persen adalah ongkos transportasi.

“Paket XV difokuskan pada perbaikan sistem logistik nasional untuk mempercepat pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).

Paket kebijakan ekonomi ke XV ini meliputi: Pertama, Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.

"Angkutan dijejerkan dengan asuransi, karena asuransi itu selalu ikut dalam ekspor impor maupun di dalam transaksi di dalam negeri," kata Darmin. (Baca: Paket Kebijakan XV, Kemenhub Hapus Syarat Modal Usaha Angkutan Laut)

Kedua, Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain:  mengurangi biaya operasional jasa transportasi; menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;  dan standarisasi dokumen arus barang dalam negeri.

Ketiga, Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: memberikan fungsi independensi badan INSW, mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; dan membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time. 

(Baca: Pemerintah Targetkan 38 Pusat Logistik Berikat Beroperasi Tahun ini)

Keempat, Penyederhanaan Tata Niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen atau mendekati rata-rata non tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17 persen.

Darmin mengatakan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi teranyar ini, pemerintah akan mengeluarkan sekitar 18 kebijakan, terdiri dari:

1. Menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, dua Surat Edaran, satu surat Menko) untuk meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

2. Merevisi tiga Peraturan Presiden yang disatukan menjadi satu Perpres menyangkut Indonesia National Single Window (INSW).

3. Menerbitkan satu Inpres, untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang di pelabuhan.

4. Menerbitkan satu Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan paket ini dikeluarkan salah satunya untuk merespon permintaan Presiden Jokowi agar peringkat Ease of Doing Business (EODB) dapat meningkat lagi dari sekarang.

"Ini paket yang ditunggu dunia usaha agar para pemain logistik d luar negeri dapat ditarik ke Indonesia," kata Pramono. (Baca: 13 Paket Kebijakan Belum Efektif, Industri Semakin Melambat)

Sebelum paket kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan 14 paket kebijakan ekonomi sejak September 2015. Paket tersebut bertujuan memangkas aturan dan menyederhanakan birokrasi.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...