Penunjukan Direktur Operasi Garuda Masih Dinilai Bermasalah

Miftah Ardhian
16 Mei 2017, 19:07
Garuda Indonesia
Donang Wahyu|KATADATA

(Baca juga:  Punya Dirut Baru, GMF Ditargetkan IPO Tahun Ini)

Masalahnya, pelantikan dua orang untuk mengisi dua posisi direksi strategis tersebut masih dinilai tak sesuai aturan. Anggota Ombudsman Bidang Transportasi, Alvin Lie menuturkan, yang diangkat oleh Manajemen Garuda hanyalah 'pejabat' direktur, bukan direktur sesungguhnya.

Direktur seharusnya dipilih oleh pemegang saham dan ditetapkan oleh RUPS. Selain itu, Direktur bertanggung jawab kepada RUPS dan hanya dapat diberhentikan melalui RUPS. Tapi Direktur yang ada sekarang bertanggung jawab ke Direktur Utama dan dapat diberhentikan tanpa melalui RUPS.

Menurutnya, apabila Garuda diperbolehkan menyimpang seperti itu, maka, maskapai lain pun akan menuntut perlakukan yang sama. Hal ini akan berdampak pada penilaian International Civil Aviation Organization (ICAO) terhadap otoritas penerbangan Indonesia.

(Baca juga: Citilink Rombak Rute Penerbangan untuk Dongkrak Keuangan Garuda)

"Harusnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin usaha penerbangan Garuda karena tidak menaati peraturan yang berlaku. Izin terbang garuda ke Eropa pun bisa ditinjau kembali oleh otoritas penerbangan Eropa," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...