Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online

Miftah Ardhian
30 Maret 2017, 21:03
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Pudji juga memastikan tetap akan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online tersebut. Namun, besaran kuotanya akan ditetapkan dilakukan oleh pemda masing-masing dengan melakukan diskusi bersama penyelenggara taksi online dan juga yakni konvensional, beserta pihak terkait lainnya.

Setelah tercapai kesepakatan, masing-masing pemerintah daerah, melalui dinas perhubungannya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kemenhub. “Nanti dari mereka masing-masing berapa yang paling besar dan berapa yang paling kecil. Nanti kami lihat,” ujar Pudji.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan ini untuk memastikan adanya persaingan bisnis yang sehat atau level playing field antara taksi online dan konvensional. Penetapan tarif bawah ini, kata dia, bukan untuk menciderai tarif-tarif murah yang ditetapkan taksi online. Tetapi, untuk menciptakan persamaan karena taksi-taksi konvensional pun juga telah menghidupi banyak keluarga di Indonesia.

“Alangkah indahnya dengan regulasi ini membuat taksi online bisa bekerja sama dengan yang sudah ada. Tidak ada niatan untuk mengalahkan satu dengan lainnya,” ujar Budi. (Baca: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menilai peraturan bisa menyelesaikan segala persoalan yang kerap terjadi antara taksi online dengan konvensional. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menekankan agar terus memegang prinsip berkeadilan dalam mengeluarkan suatu kebijakan. 

Semua permasalahan harus diselesaikan dengan kearifan tanpa mengedepankan kepentingan sendiri atau satu kelompok tertentu. Makanya, peraturan ini pun diterbitkan. "Kami selalu cari ekuilibrium agar semua pas dan sederhana. Kami mencari yang terbaik," kata Luhut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...