KPPU Usulkan Tiga Poin Revisi Aturan Taksi Online

Miftah Ardhian
29 Maret 2017, 11:17
Grab Taksi
Arief Kamaludin|KATADATA

Kedua, KPPU meminta agar Kementerian Perhubungan tidak menetapkan kuota atau jumlah armada transportasi baik online maupun konvensional, untuk beroperasi di suatu daerah. Penentuan jumlah armada seharusnya diserahkan ke mekanisme pasar. Sehingga, pelaku usaha akan menyesuaikan jumlah armadanya sesuai kebutuhan konsumen. Pengaturan oleh pemerintah akan mengurangi persaingan dan pada akhirnya merugikan konsumen.

Meski begitu, Syarkawi menekankan, pemerintah tetap harus mengawasi secara ketat pemegang lisensi jasa angkutan taksi tersebut. Apabila melanggar aturan, pemerintah harus tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan yang super ketat akan menjaga kinerja operator taksi konvensional dan berbasis aplikasi online untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang juga harus dibuat terperinci oleh pemerintah.

Ketiga, KPPU juga meminta pemerintah menghapus kebijakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) taksi online yang diharuskan atas nama badan hukum. Pemerintah sebaiknya mengembangkan regulasi yang dapat mengakomodasi sistem taksi online dengan badan hukum koperasi yang asetnya dimiliki oleh anggota. Sehingga, meski STNK tetap tercatat sebagai milik perseorangan, tapi dapat memenuhi seluruh kewajiban sebagai perusahaan jasa angkutan taksi dalam naungan koperasi.

(Baca Ekonografik: Aturan Baru Taksi Online)

KPPU menilai pengalihan STNK kendaraan pribadi menjadi koperasi tidak sejalan dengan prinsip gotong royong yang selama ini dibangun dan dianut oleh ekonomi Indonesia. Pengalihan ini juga tak sejalan dengan Undang-Undang Koperasi. Padahal seharusnya pola pengaturan STNK ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin berusaha dalam industri taksi online.

"Pemerintah seharusnya melihat sebuah peluang  untuk mengembangkan sharing economy yang luar biasa besar dari taksi online ini, dengan mengubah tatanan di mana pelaku perseorangan bisa masuk ke dalam industri," ujarnya. Hanya, pengawasannya tetap harus dilakukan dengan sangat ketat sehingga sesuai dengan regulasi yang mendukung persaingan usaha sehat. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...