Kementerian Koperasi: Taksi Online Bisa Berplat Hitam

Miftah Ardhian
25 Agustus 2016, 17:55
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Keputusan ini sekaligus mengakomodasi kepentingan para pemilik alat transportasi berbasis online. Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.

Namun, Agus menjelaskan, jika salah satu koperasi juga memiliki armada taksi konvensional, taksi tersebut tetap menggunakan plat kuning. Demikian juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.

“Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” ujarnya. (Baca: Aplikasi Baca Terima Rp 261,9 Miliar dari Perusahaan Cina).

Kemudian, dalam rapat tersebut, Agus mengklaim usul tersebut disetujui oleh pihak-pihak yang hadir. Karenanya, dia menyarankan agar koperasi bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi disamping SIM.  

Sementara itu, terkait uji KIR dan SIM A Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Dalam kaitan ini, koperasi dapat memfasilitasi pengurusuannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...