Penumpang Pesawat Positif Corona, Pelonggaran Transportasi Tidak Tepat

Cindy Mutia Annur
10 Mei 2020, 20:46
pelonggaran transportasi, virus corona, pembatasan sosial berskala besar psbb, bandara soekarno hatta
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2020). Penggunaan pelindung wajah tersebut bagian dari upaya melindungi diri dari penularan COVID-19.

Oleh karena itu, Alvin menilai waktu yang tepat untuk membuka kembali operasional transportasi yakni ketika kurva pertambahan jumlah pasien positif corona sudah melandai. Saat ini kurva tersebut belum melandai, bahkan terjadi kenaikan tambahan kasus baru setiap harinya.

"Semua bisnis sebaiknya menahan diri. Pemerintah harus tegas, jelas, konsisten, dan fokus dahulu untuk menghambat penyebaran Covid-19 ini. Setelah tak ada lagi kasus baru, itulah waktu yang tepat untuk melonggarkan pembatasan sosial," ujar Alvin. 

Sependapat dengan Alvin, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan adanya kebijakan pelonggaran operasional transportasi.

"Karena (kebijakan) itu ambigu, meski ada kalimat 'tetap dilarang mudik', realitanya yang menggunakan angkutan umum, kebanyakan untuk mudik," ujar Djoko kepada Katadata.co.id.

(Baca: Anggota DPR Kritik Konsistensi Pemerintah yang Longgarkan Transportasi)

Padahal, menurut Djoko, hakekat atau esensi pembatasan atau pengendalian transportasi itu adalah mencegah penularan virus corona. Untuk itu, penting untuk memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu benar-benar negatif corona.

Djoko mengatakan, hingga hari ini masih tetap mengalir sejumlah perantau yang datang ke Jawa Tengah. Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah mencatat, sejak 26 Maret hingga 9 Mei lalu, terdapat 824.833 orang yang masuk ke wilayah provinsi tersebut.

Di antaranya, Djoko mengatakan, 198.463 orang tersebut menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor atau kendaraan sewa. "(Sisanya), bisa jadi banyak yang menggunakan angkutan pelat hitam dan angkutan barang," ujar dia.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Catatan redaksi: Terdapat perubahan di paragraf pertama dan kedua berita ini pada Senin (11/5) terkait 11 penumpang di Bandara Soekarno Hatta yang positif corona bukan warga negara Italia melainkan anak buah kapal Indonesia eks kapal pesiar di Italia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...