Cek Data: Di Mana Lokasi Gereja di Kabupaten Lebak?

Reza Pahlevi
24 Desember 2022, 07:20
Relawan menata pohon natal di Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (20/12/2022). Sejumlah gereja di Lebak mulai melakukan berbagai persiapan untuk menyambut perayaan Natal Tahun 2022.
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Relawan menata pohon natal di Gereja Kristen Pasundan Rangkasbitung, Lebak, Banten, Selasa (20/12/2022). Sejumlah gereja di Lebak mulai melakukan berbagai persiapan untuk menyambut perayaan Natal Tahun 2022.

Hal serupa berlaku untuk umat GKII Jireh yang berada di Sawarna, Kecamatan Bayah. Jarak tersingkat antara gereja ini dan Rangkasbitung mencapai 124 km. Perjalanan dengan mobil dapat menghabiskan waktu di atas 3 jam.

Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yakni pasal 14 sebenarnya sudah mengatur terkait pembangunan rumah ibadah. Pertama, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Kedua, pembangunan juga harus memenuhi persyaratan khusus seperti sedikitnya 90 nama atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengguna rumah ibadah. Kemudian dukungan 60 masyarakat setempat, rekomendasi tertulis departemen agama kabupaten/kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Aturan inilah yang biasanya menjadi batu sandungan pembangunan rumah ibadah di banyak tempat. Pihak yang ingin mendirikan pembangunan ibadah biasanya sulit dalam mendapatkan persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan tersebut.

Meski begitu, alasan ini bukan berarti pemerintah daerah dapat melepas tanggung jawab. Bupati atau walikota dapat memberikan izin sementara untuk pemanfaatan gedung biasa sebagai rumah ibadah sementara menurut pasal 18 dalam aturan yang sama.

Di situs resminya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menilai dilarangnya ibadah Natal di Maja ini menjadi catatan buruk. Negara dianggap absen atau kalah dengan tidak memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi hak warga negara dalam beribadah.

Sekretaris Eksekutif PGI Pendeta Jimmy Sormin mengatakan, pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap pejabat-pejabat di daerah yang tidak memfasilitasi warga yang kesulitan mendirikan rumah ibadah.

“Jangan sampai pemerintah berlindung di balik FKUB, menjadikan FKUB legitimasi, sehingga tindakan diskriminatif tetap berlangsung,” katanya dalam sebuah dialog bersama Kementerian Agama, Senin, 19 Desember 2022.

Referensi

Google Maps (Akses 21 Desember 2022)

Badan Pusat Statistik, Kabupaten Lebak dalam Angka 2021. (Akses 20 Desember 2022)

Badan Pusat Statistik, Provinsi Banten dalam Angka 2022. (Akses 20 Desember 2022)

Peraturan Bersama 2 Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2006 (Akses 21 Desember 2022)

Suara.com.Kronologi Bupati Lebak Dituding Larang Perayaan Natal, Boleh Beribadah Tapi di Tempat Legal” 20 Desember 2022 (Akses 21 Desember 2022)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: [email protected].

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...