181 Tenaga Medis Meninggal karena Corona, Ikatan Dokter Soroti Pilkada

Cindy Mutia Annur
6 September 2020, 19:19
181 Tenaga Medis Meninggal karena Corona, Ikatan Dokter Soroti Pilkada
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Seorang dokter berdiri di dalam salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Amnesty International Indonesia mencatat, 181 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur waktu dan beban kerja para penyelenggara Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada).

Hal itu bertujuan agar para petugas penyelenggara Pilkada dapat menjaga daya tahan tubuh dan kesehatannya. Ini untuk menghindari adanya klaster baru penularan virus corona, dari Pilkada.

Advertisement

"Perlu diatur terkait beban tugasnya itu. Berapa jam sehari supaya daya tahannya cukup baik untuk bisa senantiasa sehat dan bugar menjalankan tugas," ujar PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation Halik Malik kepada Katadata.co.id, Minggu (6/9).

IDI juga sudah menyampaikan hal itu kepada KPU, Bawaslu, maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) dalam beberapa rapat koordinasi.

Ia mengatakan, KPU mempertimbangkan rekomendasi IDI terkait pelaksanaan swab test bagi calon kepala daerah sebelum pemeriksaan kesehatan umum. Selain itu, IDI merekomendasikan agar jajaran penyelenggara ad hoc berusia 20 sampai 55 tahun, serta tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.

"Bagi calon maupun petugas, penting untuk menjalani screening. Nanti, screening beberapa hari sebelum penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Halik.

IDI Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Kami sama-sama melihat, begitu banyak massa pendukung yang mengantar bakal pasangan calon mendaftar di KPU. Ini menjadi kekhawatiran kami," ujar Humas IDI Makassar Wachyudi Muchsin dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, IDI Makassar meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. "KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi, jika tidak mampu mengawasi Pilkada saat pandemi Covid-19,” ujar dia.

Sebelumnya, Tito telah mengingatkan adanya sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada.  "Tidak ada arak-arakan, konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement