181 Tenaga Medis Meninggal karena Corona, Ikatan Dokter Soroti Pilkada
Amnesty International Indonesia mencatat, 181 tenaga kesehatan meninggal dunia akibat Covid-19. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur waktu dan beban kerja para penyelenggara Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada).
Hal itu bertujuan agar para petugas penyelenggara Pilkada dapat menjaga daya tahan tubuh dan kesehatannya. Ini untuk menghindari adanya klaster baru penularan virus corona, dari Pilkada.
"Perlu diatur terkait beban tugasnya itu. Berapa jam sehari supaya daya tahannya cukup baik untuk bisa senantiasa sehat dan bugar menjalankan tugas," ujar PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation Halik Malik kepada Katadata.co.id, Minggu (6/9).
IDI juga sudah menyampaikan hal itu kepada KPU, Bawaslu, maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) dalam beberapa rapat koordinasi.
Ia mengatakan, KPU mempertimbangkan rekomendasi IDI terkait pelaksanaan swab test bagi calon kepala daerah sebelum pemeriksaan kesehatan umum. Selain itu, IDI merekomendasikan agar jajaran penyelenggara ad hoc berusia 20 sampai 55 tahun, serta tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
"Bagi calon maupun petugas, penting untuk menjalani screening. Nanti, screening beberapa hari sebelum penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Halik.
IDI Kota Makassar, Sulawesi Selatan, juga mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Kami sama-sama melihat, begitu banyak massa pendukung yang mengantar bakal pasangan calon mendaftar di KPU. Ini menjadi kekhawatiran kami," ujar Humas IDI Makassar Wachyudi Muchsin dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, IDI Makassar meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. "KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi, jika tidak mampu mengawasi Pilkada saat pandemi Covid-19,” ujar dia.
Sebelumnya, Tito telah mengingatkan adanya sanksi bagi para kandidat yang melakukan arak-arakan saat mendaftar Pilkada. "Tidak ada arak-arakan, konvoi maupun kerumunan massa dalam jumlah besar yang mengantar pasangan calon KPUD," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/9).
Ia mengatakan, dapat memberikan sanksi atau teguran kepada kandidat yang merupakan pejabat pemerintah. Sedangkan kontestan selain pejabat pemerintah dapat diberikan sanksi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Tito juga telah meminta Bawaslu dan KPU bertindak tegas kepada pasangan calon yang melakukan konvoi.
Ia juga meminta kepada paslon, para pendukung, tim sukses, dan partai politik pendukung untuk mematuhi protokol kesehatan. "Aturan yang sudah ditetapkan melalui proses politik dan harmonisasi hukum. Itu punya kekuatan yang kuat," ujar dia.
Kementerian Dalam Negeri pun mengusulkan agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang. Kampanye pun diarahkan melalui pertemuan virtual.
Sekadar informasi, Amnesty International mencatat ada 181 tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal dunia selama enam bulan pandemi corona. Jumlah ini terdiri atas 112 dokter dan 69 perawat.
Sedangkan secara global, tercatat 7.000 tenaga kesehatan meninggal akibat terinfeksi Covid-19. Angka tertinggi berada di Meksiko (1.320 orang), Amerika Serikat (1077), India (573), Brazil (324), Afrika Selatan (240) dan India (573).