Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah syarat perjalanan orang di dalam negeri saat pandemi Covid-19. Salah satunya, mencabut aturan yang mewajibkan perjalanan darat 250 kilometer (KM) menunjukkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) baru yang berlaku mulai hari ini. “Ini merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/11).
Keempat SE Kemenhub tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di dalam negeri menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api saat pandemi corona.
Aturan transportasi darat, sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Bali, serta di luar kedua wilayah ini tetapi masuk kategori PPKM level 1- 3, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Pada aturan sebelumnya, Kemenhub menyebutkan bahwa orang yang melakukan perjalanan 250 KM wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen. Kini, angkanya dihapus.
Selain itu, orang yang melakukan perjalanan di satu wilayah aglomerasi, seperti berkeliling sekitar rumah atau petugas pengantaran barang, tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Aturan terkait transportasi udara, yakni:
1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di Jawa - Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
Jika baru divaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan antar-bandara di dalam wilayah Jawa - Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ini bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap.
Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk penerbangan antar-bandara di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, sepanjang sudah divaksinasi dosis pertama. Terkait sampel hasil tes, aturannya sama seperti sebelumnya.
Aturan pada transportasi laut, sebagai berikut:
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga bisa melakukan tes Antigen di pelabuhan.
Kebijakan untuk transportasi kereta api yaitu:
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antar-kota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3TP),” ujar Adita.
Kemenhub juga merilis aturan khusus perjalanan angkutan atau kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pulau Jawa dan Bali. Ketentuannya sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi beberapa pelaku perjalanan, di antaranya:
- Usia di bawah 12 tahun
- Pekerja di bidang logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pihak terkait belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adita menjelaskan, pengawasan terhadap SE ini dilakukan melalui otoritas di tiap-tiap moda transportasi. Kemenhub bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri.
Untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan.
“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami meminta operator menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” kata Adita.