Tarif Listrik Naik Sejak 1 Juli, Ini Kelas Pelanggan dan Besarannya

Desy Setyowati
2 Juli 2022, 14:07
pln, listrik, tarif listrik
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan gedung instansi pemerintahan dan penerangan jalan. Tarif baru ini berlaku sejak Jumat kemarin (1/7).

“Sudah tahu kan ada penyesuaian tarif listrik hanya untuk warga mampu,” kata PLN melalui akun Instagram @pln123_official, bulan lalu (13/6).

Besaran dan daftar pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Tarif listrik untuk keempat golongan pelanggan itu naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh sejak kemarin (1/7).

Sedangkan tarif listrik untuk gedung pemerintahan kelompok P2 berdaya di atas 200 kVA tegangan menengah, naik 36,61% dari Rp 1.114,70 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.

Gedung instansi pemerintahan kategori P1 di antaranya kantor kecamatan, kelurahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA hingga 200 kVA.

Sedangkan gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 di antaranya kantor bupati, walikota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA.

Lalu, kategori P3/TR yakni untuk penerangan jalan umum.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...