PLN Naikkan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas, Bisnis dan Industri Tetap

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Juni 2022, 10:31
tarif listrik, pln, kementerian esdm
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta.

Kementerian ESDM bersama PLN resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kenaikan tarif listrik juga diterapkan pada gedung-gedung pemerintah yang akan berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.

Darmawan menyebut, tidak dinaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi. Penyesuaian atau penaikkan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 mengenai ketentuan penyesuaian tarif.

"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan packa pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," kata Darmawan kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta pada Senin (13/6).

Adapun kenaikan tarif listrik akan diterapkan pada 13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA - 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA - 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA.

"Kami mengoreksi bantuan pemerintah agar tepat sasaran agar tidak lagi dinikmati oleh keluarga mampu," sambung Darmawan. Simak databoks berikut:

Lebih lanjut, kata Darmawan, dampak penyesuaian tarif listrik yang akan mulai berlaku 1 Juli 2022 ini akan berdampak pada inflasi yang rendah di kisaran 0,019% dan akan menghemat kompensasi senilai Rp 3,09 triliun.

Sebelumnya pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan pemerintah tak perlu khawatir untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan mampu di atas 3.000 VA. Kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan mampu ini dinilai tidak akan memicu inflasi.

"Karena proporsinya hanya sekitar 5%," kata Fahmy kepada Katadata.co.id melalui pesan singkat pada Jumat (10/6).

Fahmy menambahkan, penaikkan tarif listrik juga harus diterapkan pada golongan pelanggan bisnis dan industri jika kondisi ekonomi Indonesia dirasa telah membaik usai pandemi Covid-19.

Hal ini dirasa perlu karena pelanggan bisnis dan Indsutri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga kenaikan tarif listrik dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik. "Golongan pelanggan bisnis dan indsutri proporsinya mencapai sekitar 64%," ujarnya.

Adapun Kementerian Keuangan melaporkan pemulihan ekonomi menunjukkan tren menguat. Ekonomi Indonesia pada tahun lalu tumbuh 3,69%, berbalik dibandingkan tahun sebelumnya yang kontraksi 2,07%. Pemulihan ekonomi pun berlanjut pada tahun ini dengan pertumbuhan mencapai 5,01% pada kuartal I 2022.

"Saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali. Pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya (sektor bisnis dan industri," jelas Fahmy.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...