Tunggu Persetujuan BPJT, Tarif Tol di Beberapa Ruas Segera Naik

Nadya Zahira
5 Oktober 2022, 20:58
tarif tol, jalan tol, kementerian pupr
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Foto udara gerbang Tol Gabus yang merupakan bagian dari Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) seksi 2 di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/9/2022).

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menginfokan akan menaikkan tarif di sejumlah ruas jalan tol di Indonesia akhir tahun ini. Penyesuaian tarif tol ini masih diproses dan menunggu tanda tangan amendemen BPJT.

"Sudah ada beberapa yang kami proses. Ini menunggu tanda tangan amendemen BPJT yang kami lakukan pada Jumat (07/10). Baru kemudian menyesuaikan tarif," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di kantor PUPR, Jakarta, Rabu (05/10).

“Penetapan kebijakan tersebut menunggu arahan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono,” tambah dia.

Ia menyampaikan, penyesuaian tarif tol akan dilakukan bertahap.

Rencana penyesuaian tarif tol juga mempertimbangkan tingkat inflasi di tiap daerah yang dilalui jalan tol. Meski masih dikaji, kenaikan tarif ini akan berlaku baik di jalan tol di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Danang menjelaskan, penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomo 38 Tathun 2004 tentang Jalan. 

Pada Pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

BPJT juga pernah menyebut bahwa ada 30 ruas tol di Indonesia yang disesuaikan tarifnya tahun ini. Namun, BPJT belum mau memerinci daftarnya.

Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...