Fintech Bisa Berbagi Data Peminjam Nakal Mulai September

Cindy Mutia Annur
14 Agustus 2019, 08:24
Fintech peminjam nakal
Katadata/Cindy Mutia Annur
Ilustrasi. Fintech pinjaman bisa berbagi data peminjam nakal mulai September.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) akan mulai diintegrasikan secara menyeluruh bulan depan. Dengan begitu, perusahaan teknologi finansial pinjaman (fintech lending) bisa berbagi data peminjam nakal atau enggan membayar.

Sembilan fintech pinjaman pun sudah menjalankan uji coba (pilot project) Pusdafil. Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan, proyek percobaan itu semestinya bias selesai pekan ini.

Advertisement

"Kami harap September akhir, semua sudah terintegrasi (di Pusdafil). Tetapi mungkin belum sempurna ya. Karena ini pekerjaan besar, semua fintech terdaftar harus masuk ke sana," kata dia di Jakarta, kemarin (13/8). 

(Baca: OJK Target Pusat Data Nasabah Fintech Pinjaman Dirilis Agustus)

Pusdafil menjadi syarat bagi fintech pinjaman yang ingin mengajukan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data yang dibagikan melalui pusdafil mencakup jumlah pemberi pinjaman (lender) hingga kredit macet (non performing loan/NPL). Informasi ini juga dapat dilihat oleh konsumen.

Kuseryansyah menjelaskan, data yang dibagikan fintech pinjaman melalui pusdafil bukan berupa nama pengguna, melainkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya, data konsumen dengan NIK sekian ingin melakukan pinjaman dan pernah terlambat membayar sekian hari.

"Pengecekan calon peminjam itu dilakukan supaya platform pemberi pinjaman bisa menilai, apakah dia (calon peminjam) cocok untuk diberi pinjaman atau tidak. Lalu, ke depannya bisa dipertimbangkan juga untuk mengatur maksimum pinjaman mereka berapa," katanya.

(Baca: Tekan Kredit Macet, Fintech Berbagi Data Nasabah Nakal)

Selama ini, beberapa fintech pinjaman harus melakukan kerja sama terlebih dulu untuk bisa berbagi data peminjam nakal. Selain itu, perusahaan menggunakan jasa pemeringkat kredit untuk menilai kelayakan nasabah. Sebagiannya lagi memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meminimalkan risiko pembiayaan.

Ada 15 Fintech Pinjaman Baru yang Terdaftar di OJK

Pada kesempatan yang sama, Kuseryansyah mengumumkan ada 15 fintech pinjaman baru yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, total ada 128 fintech pinjaman yang terdaftar.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement