Asosiasi Fintech sebut Paling Banyak Terima Aduan soal Penagihan

Michael Reily
6 Maret 2019, 18:29
Telaah - Fintech Pembayaran
? ??/123rf
Ilustrasi. Asosiasi Fintech mengatakan konsumen paling banyak mengadu soal penagihan fintech.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menerima 426 pengaduan terkait financial technology (fintech) pinjaman (lending) sejak awal 2019. Konsumen paling banyak mengadu soal penagihan dengan cara yang kasar dan akses terhadap data pribadi oleh fintech pinjaman.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, laporan tentang penagihan yang dilakukan secara kasar mencapai 43% dari total aduan. Lalu, 41% aduan terkait akses data pribadi. Kemudian, 10% melaporkan bunga dan denda fintech pinjaman yang terlalu tinggi.

Sisanya, konsumen memberikan usulan dan berkonsultasi terkait layanan fintech pinjaman ke AFPI. “Kami tidak hanya berhenti di tahap pengaduan, namun (aduan) sudah ditindaklanjuti oleh kami,” katanya di Jakarta, Rabu (6/3).

(Baca: OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan)

Adapun 426 aduan tersebut melibatkan 510 fintech pinjaman. Sebab, satu aduan bisa melaporkan lebih dari satu fintech pinjaman. Sebanyak 70% fintech pinjaman yang diadukan merupakan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, 30% fintech pinjaman lainnya merupakan anggota AFPI.

Dari aduan yang masuk tersebut, AFPI melakukan verifikasi. Sebab, berdasarkan pengalamannya, ada banyak laporan yang tidak memiliki bukti seperti nama dan identitas peminjam maupun jatuh tempo pembayaran. Padahal, bukti-bukti tersebut penting untuk menindaklanjuti aduan konsumen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...