Gojek Respons soal Imbauan Penumpang Bawa Helm Sendiri saat New Normal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau penumpang ojek online seperti Gojek dan Grab untuk menggunakan helm sendiri. Imbauan ini tertuang dalam panduan untuk bekerja saat situasi 'new normal'. Gojek dan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) pun merespons imbauan ini.
Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, perusahaan selalu menyesuaikan layanannya sejak masa awal pandemi corona. Dengan begitu, layanannya tetap dapat digunakan masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
Gojek berinovasi dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan dan keamanan. “Hal ini untuk dapat semakin siap dan andal ketika berbagai aktivitas perekonomian dibuka kembali. Ini guna membantu seluruh lapisan masyarakat dalam beradaptasi di masa ‘new normal’ ini,” ujar ujar Nila kepada Katadata.co.id, Selasa (26/5).
Katadata.co.id juga sudah mengonfirmasi imbauan tersebut kepada Grab. Namun, perusahaan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(Baca: Corona Menular via Helm, Asosiasi Ojol Minta Protokol ke Gojek & Grab)
Sedangkan Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono tak keberatan dengan imbauan membawa helm sendiri tersebut. Apalagi, Garda sudah menerapkan protokol kesehatan serupa pada Maret lalu.
"Pada awal Maret 2020, Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri," ujar Igun
Garda juga sudah mengimbau penerapan kebersihan dasar bagi para pengemudi ojek online dan penumpang. Pertama, pengemudi harus membawa sabun cair antiseptik. Kedua, membersihkan diri atau mandi secara rutin menggunakan sabun antiseptik minimal dua kali sehari.
Ketiga, pengemudi harus mencuci atribut ojek online, masker, sarung tangan dan pakaian setelah digunakan untuk operasional menggunakan detergen. Keempat membawa hand sanitizer untuk menjaga sterilisasi tangan.
(Baca: Gojek dan Grab Punya Cara Mencegah Penularan Virus Corona Lewat Helm)
Terakhir, menjaga kebersihan penampilan fisik. "Basic hygiene ini merupakan langkah preventif kami dalam menyambut New Normal'. Apabila ojek online sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan pelayanannya bersih, higienis, dan optimal," ujar Igun.
Ia berharap, pemerintah melibatkan Garda dalam menetapkan panduan protokol kesehatan terkait layanan ojek online.
Imbauan bagi penumpang ojek online untuk membawa helm sendiri tertuang dalam panduan Kementerian Kesehatan. Panduan ini tertera pada surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Dalam panduannya Kemenkes menyoroti penggunaan transportasi umum, yang menjadi salah satu sumber utama penyebaran virus corona. (Baca: Masuki New Normal, Apa Saja Protokol Kesehatan di Kantor?)