Asosiasi Fintech Pembiayaan Anggap Wajar Kredit Macet 7,99%
Kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) melonjak menjadi 7,99% per Juli lalu. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai, angka ini masih wajar.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, penurunan kualitas pembayaran terjadi karena pendapatan nasabah atau perusahaan turun akibat pandemi corona. Kredit macet ini juga terjadi di lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan multifinance.
“Namun TWP di bawah 8% masih di batas wajar industri fintech lending. Inilah yang perlu tetap dijaga agar kualitas pembayaran tetap baik,” kata Adrian dikutip dari siaran pers, Rabu (23/9).
Kredit macet atau TWP melonjak, karena tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman di bawah 90 hari (TKB 90) terus menurun sejak awal tahun ini. Ini artinya keterlambatan peminjam membayar cicilan meningkat, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:
Meski begitu, nilai penyaluran pinjaman secara akumulasi tetap meningkat, sebagaimana Databoks berikut:
“Sejalan dengan meningkatnya nilai penyaluran pinjaman, maka rasio kredit bermasalah atau TWP akan membaik,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede.